Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi di lingkup Kota Bima, H.M. Lutfi mengarahkan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima, Agus Salim agar memenangkan sejumlah proyek.
Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Djoko Soepriyono membacakan Badan Berita Acara (BAP) milik Agus.
“Apakah saudara menerima arahan dari Lutfi terkait perusahaan yang akan dimenangkan dan mengerjakan proyek pembangunan perpustakaan daerah pada tahun 2021,” kata Djoko membacakan BAP milik Agus, Jumat, 2 Februari 2024.
Saat itu, Agus yang kini menjabat sebagai Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota, mengaku menerima arahan tersebut.
“Ya, terima arahan,” katanya.
Berita Terkini:
- Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Ditanggapi Jokowi dan Pengamat Politik
- Pengamat Sebut Deklarasi M Zaini Sebagai Cabup Independen Lombok Timur Hanya Gimik
- Sinopsis “Civil War”, Kisah Jurnalis Perang yang Penuh Distopia
- Jaksa Gas Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Dompu
Sebelum pelaksanaan lelang paket pekerjaan perpustakaan, Agus dipanggil Lutfi ke rumah dinasnya, di Jalan Gajah Mada, Kota Bima.
Di sana, Lutfi meminta agar pembangunan perpustakaan daerah itu diserahkan kepada seseorang Richard. Saat itu, Agus hanya mengiyakan permintaan suami Eliya tersebut.