Lombok UtaraPolitik

Setelah Ditetapkan, 30 Caleg Terpilih Anggota DPRD KLU Periode 2024-2029 Wajib Lampirkan LHKPN

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menetapkan daftar nama 30 caleg terpilih  anggota DPRD KLU periode 2024-2029 pada rapat pleno terbuka, Kamis 2 Mei 2024.

“Hasilnya sebagaimana diplenokan sebelumnya, bahwa nama-namanya dengan perolehan suara terbanyak, terpilih dan ditetapkan secara resmi sebagai anggota DPRD,” jelas Ketua KPU KLU, Nizamudin.

Dari sebaran 30 kursi DPRD diisi oleh masing-masing parpol yaitu, PKB dengan 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 3 kursi, PBB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, serta PAN, Nasdem dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Adapun data yang diterima NTBSatu, berikut ini daftar nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara periode 2024-2029 berdasarkan daerah pilihnya:

Dapil I  (Tanjung)

  1. Agus Jasmani (PKB)
  2. I Made Kariyasa, SH., (PDIP)
  3. Artadi (Gerindra)
  4. Sabri (PBB), Ardianto, SH (Demokrat)
  5. Sutranto (PKB)
  6. Muhammad Rifqi (PPP)

Dapil II (Gangga)

  1. Abdul Hamid (PKB)
  2. M Indra Darmaji Hasmar (Golkar)
  3. Hakamah (Gerindra)
  4. Zakaria Abdillah (PKS)
  5. Mahyudin (PBB)
  6. Tusen Lashima (PDIP)

Dapil III (Kayangan)

  1. Iwandi (PPP),
  2. H. M. Edy Prayitno (PKB)
  3. Rusdianto (PBB)
  4. Burhan M Nur (Demokrat)
  5. Nirdip (Gerindra)
  6. H. M. Yusuf (PKS)

Dapil IV (Bayan)

  1. Adwin Gablon (PKB)
  2. Nasrudin (Gerindra)
  3. Lalu Muhamad Zaki (PDIP)
  4. Edi Setiawan (Demokrat)
  5. Raden Nyakradi (Golkar)
  6. Kamah Yudiarto (Nasdem)

Berita Terkini:

Dapil V (Pemenang)

  1. Febriyani Monita Astuti (PKB)
  2. H. M. Arsan (PAN)
  3. Rianto (Gerindra)
  4. Ikhwanuddin (Golkar)
  5. HM Taufik (Perindo)

KPU KLU menegaskan, dalam rapat pleno penetapan tersebut, 30 kursi DPRD KLU telah secara sah menjadi milik partai-partai pemenang sebagaimana yang disebutkan.

“Artinya, Keputusan Pleno ini sekaligus merupakan keputusan final. Dan, secara perolehan suara, data pleno final ini baik nama-nama Anggota Dewan terpilih, serta sebaran perolehan jumlah kursi legislatif, tidak ada perbedaan. Sama dengan data pleno penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU sebelumnya,” terang Nizamudin.

Sementara itu, sambil menunggu jadwal pelantikan, Nizam mengingatkan 30 nama -nama yang ditetapkan agar segera mengisi lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diteruskan ke KPK.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024  para caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK,” jelasnya.

Ia mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

“Berkas LHKPN sifatnya wajib, harap diindahkan,” tandasnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button