Polisi Sita 6 Klip Sabu dari Pria Asal Sape Bima
Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pria berinisial SR (40) asal Desa Buncu, Kecamatan Sape, diamankan Polres Bima Kota atas dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Melalui Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota berhasil menggerebek dan mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, pada Sabtu siang ini mengatakan, penggerebekan terhadap SR di Tempat Kejadian Perkara (TKP), disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 6 klip narkoba jenis sabu, rangkaian bong, pipet plastik, handphone, kaca, korek gas, dompet beserta uang tunai sejumlah Rp450.000,” kata Nasrun.
Berita Terkini:
- Diduga Sebarkan Data Pribadi, Gubernur Iqbal Laporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni
- Sekda Lombok Timur Pastikan Kebijakan Daerah Memihak Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
- Wagub NTB Tegaskan Pencegahan Kekerasan Harus Dimulai dari Lingkungan Keluarga
- Dinkes Lombok Tengah Buka Suara soal Ketimpangan Gaji Nakes dan Tenaga Administrasi
- Transaksi Disamarkan “DP Mobil” hingga “Amal”, Polisi Bongkar Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Koko Erwin
Aipda Nasrun menyampaikan, setelah penggerebekan, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kemudian menyerahkannya kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sape dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat,” pungkasnya. (MYM)



