Mataram (NTBSatu) – Tiga perkara dugaan korupsi yang di Dompu terus digas Kejari Dompu. Sejumlah saksi pun telah diperiksa penyidik.
Ketiga kasus itu adalah dugaan korupsi perusahaan daerah (Perusda) Kapoda Rawi, Dompu tahun 2007-2023. Kemudian, kasus rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020 dan dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi daerah Irigasi Kwangko tahun 2022 pada Dinas PUPR.
“Iya, kemarin (Jumat, 3 Mei) ada beberapa orang sudah kami panggil dan periksa,” kata Kajari Dompu, Marlambson Carel Williams dalam keterangan tertulisnya diterima NTBSatu.
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, pelaksana kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi Kawangko, IF. Kemudian pelaksana kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, AB dan pengawas Perusda Kapoda Rawi, GG.
Carel menjelaskan, untuk irigasi Sori Paringgi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Kemudian sebelas saksi perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi daerah Irigasi Kwangko.
“15 saksi dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Iqbal-Dinda Komitmen Hadirkan Investor dari 132 Negara ke NTB
- Zul-Uhel Paparkan Solusi Cegah Tambang Ilegal di Debat Kedua
- Gaungkan Sustainable Tourism, Rohmi-Firin Dorong Destinasi Wisata NTB Menuju Standar Kelas Dunia
- Bang Zul dan Miq Iqbal Sepakat Pembukaan WPR Kurangi Pertambangan Ilegal
- Miq Iqbal Paparkan Komitmen soal “Prabowo Vision” dalam Debat Kedua
Selain para saksi yang mengetahui proyek tersebut, penyidik juga turut memeriksa saksi ahli. Mereka dimintai keterangan untuk membuktikan unsur tindak pidana dan beberapa keperluan penyidikan.
“Jadi, saksi ahli juga kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Carel.
Diakui Kajari, belasan pihak yang dimintai keterangan menghadap penyidik dengan bersikap kooperatif. “Mereka memberi keterangan sesuai tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik menggeledah sejumlah instansi Pemkab Dompu pada Senin, 29 April 2024 lalu. Di antaranya Kantor BPKAD, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor LPSE.
Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, dan berbagai surat maupun benda lainnya. “Intinya proses penyidikan terus berjalan,” pungkasnya. (KHN)