Hukrim

Istri Mantan Wali Kota ‘Hasut’ Kabag LPBJ Tak Bayar Denda

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Kota Bima 2017-2021, Agus Salim menjadi saksi persidangan perkara korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi.

Di hadapan majelis hakim, Agus mengaku mendapat hasutan dari Eliya Alwaini, istri terdakwa Lutfi agar tidak membayar denda ke pelaksana proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri, Kota Bima. Besarnya Rp600 juta.

“Saat saya akan mengenakan denda, saya dipanggil oleh ibu Eliya ke kediamannya. Di sana, saya diminta tidak melakukan pemotongan kontrak atas pengerjaan tersebut,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Jumat, 2 Februari 2024.
 
Meski dihasut, Agus tetap melakukan pemotongan tersebut. Pasalnya, jika dirinya tidak membayar uang ratusan juta, nantinya akan menjadi temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan.

“Setelah saya jelaskan persoalan itu, Eliya hanya mengiyakan tanpa memberikan komentar,” jelasnya.

Berita Terkini:

Diketahui, paket pekerjaan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Risalah Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar. Pemotongan dilakukan karena sisa material tidak dibuang sejauh 3 kilometer dari lokasi, tapi melainkan dibuang di lokasi pengerjaan jalan. 

“Berdasarkan hasil analisis yang kita lakukan, sehingga kita menyimpulkan untuk mengenakan denda dari kontrak senilai Rp6,7 miliar,” sebutnya.

Dia pun meyakinkan, sebelum menuju ke kediaman Walikota Bima untuk bertemu dengan Ellya Alwaini, sebelumnya dia bertemu dengan Edward. Saat itu Edward meminta dirinya untuk tidak melakukan pemotongan kontrak.

“Jadi, sebelum saya ke rumah Ellya saya membahas masalah ini dengan Edward dan disarankan untuk tidak melakukan pemotongan kontrak,” ujarnya.

Proyek jalan tersebut diketahuinya merupakan milik Eliya Alwaini. Hal itu berdasarkan informasi pengawas pekerjaan yang ada di Dinas PUPR.

“Kalau untuk kepastian apakah benar atau tidaknya pemilik proyek itu (Eliya Alwaini), saya tidak tahu karena hanya sebatas informasi dari pengawas PUPR saja,” tutupnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button