BREAKING NEWSHukrim

Tok! 2 Terdakwa Kasus Gedung TES Lombok Utara Divonis Bersalah, Aset Terancam Disita

Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara, divonis berbeda.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aprialely Nirmala dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata ketua Majelis Isrin Surya Kurniasih di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 4 Juni 2025.

Sementara terdakwa Agus Herijanto selama 7,5 tahun pidana penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada keduanya membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan.

IKLAN

Terdakwa Agus Herijanto juga divonis membayar Uang Pengganti (UP) Rp1,3 miliar subsider dua tahun kurungan badan. Sedangkan Aprialely tidak dibebankan membayar UP.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Aprialely Nirmala dengan 6 tahun pidana penjara. Kemudian, membayar denda Rp300 juta subsider kurungan pengganti 6 bulan.

Sementara, JPU menuntut terdakwa Agus Herijanto selama 7,6 tahun pidana penjara. Selain itu, menuntut yang bersangkutan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agus Herijanto untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,3 miliar,” sebut perwakilan JPU, Greafik.

IKLAN

Apabila sisa uang pengganti tidak terbayar dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupinya. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

Jaksa penuntut umum menyebut, perbuatan Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,4 miliar.

Usai persidangan, Greafik menjelaskan mengapa keseluruhan kerugian negara tidak dibebankan kepada para terdakwa. Alasannya, karena terdakwa Agus terbukti menikmati Rp1,3 miliar tersebut dari total Rp18, miliar.

IKLAN

“Pertanyaannya selisihnya bagaimana?. Nanti ada dua jalur. Apakah akan melakukan proses pidana lanjutan, apakah ada tersangka baru atau melakukan pidana hukum lain,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini pada tahun 2014. Itu merupakan hasil kerja sama Kementerian PUPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.

Gedung yang bertempat di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ini merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional periode 2012 hingga 2015.

Pelaksananya PT Waskita Karya. Kemudian, konsultan perencana dari gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut adalah PT Qorina Konsultan Indonesia dan konsultan pengawas dari CV Adi Cipta. Negara menyiapkan anggaran pekerjaan tersebut senilai Rp23 miliar.

Terdakwa Aprialely Nirmala sebagai PPK proyek shelter tsunami berasal dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Sedangkan, Agus Herijanto adalah kepala pelaksana proyek pembangunan shelter tsunami dari PT Waskita Karya. (*)

Berita Terkait

Back to top button