Hukrim

Ahli Sebut Bangunan Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara Rusak Ringan

Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung Shelter Tsunami Lombok Utara menghadirkan ahli teknik bangunan lulusan The Pennsylvania State University Park, Amerika Serikat, Ir Ar. Jimmy Siswanto Juwana.

Dalam kesaksiannya, ia menyebut kerusakan gedung yang bertempat di Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu masuk kategori ringan. Persentasenya mencapai 4,26 persen.

Jika dibandingkan dengan total nilai bangunan sekitar Rp20 miliar, nilai kerusakan mencapai Rp890 juta.

“Persentase kerusakannya 4,26 persen dari total,” katanya di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 30 April 2025 malam.

“Artinya, tingkat kerusakannya masih di bawah 30 persen, masih bisa diperbaiki,” sambungnya.

IKLAN

Hal itu berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Ia mengakui ikut menyusun peraturan pemerintah tersebut. Dalam Pasal 173 ayat (7) PP 16 itu menjelaskan aturan tentang tingkat kerusakan bangunan gedung.

Lebih jauh ia menjelaskan, kerusakan terletak pada beberapa titik. Di antaranya lantai dasar, tangga dan ramp.

“Untuk lantai atasnya, dua, tiga dan empat, (tangga dan ramp), meskipun enggak runtuh, tetapi tetap dianggap runtuh. Jadi, kerusakan itu seluruh tangga, ramp, dan dinding dianggap rusak,” bebernya.

Untuk kondisi struktur utama dari bangunan tahun 2014 tersebut, sambung Jimmy, masih dalam keadaan andal. Artinya, tidak terjadi deformasi. Tidak ada keretakan.

“Hanya ada pengelupasan kulit beton di lantai dasar saja,” ucapnya.

Berangkat dari itu, ia tak sepakat dengan dakwaan yang menyebut kerugian negara dari pengerjaan proyek ini total loss atau kerugian total. Karena mutu beton menurun dan azas pemanfaatan tidak terpenuhi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button