Hukrim

Ahli Konstruksi ITB Beri Kesaksian Sidang Gedung TES Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Tim ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dewi Larasati memberikan kesaksian di persidangan kasus korupsi Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara.

Di hadapan majelis hakim, Dewi mengaku pernah mengecek hasil pembangunan gedung TES pasca gempa tahun 2018. Ia turun selama dua kali, yakni di tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Sepertinya sebelum Covid-19,” kata Dewi di PN Tipikor Mataram, Rabu, 16 April 2025.

Penasihat hukum terdakwa Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan pun mengingatkan, dalam BAP KPK, Dewi datang pertama kali mengecek padah tahun 2021. Sementara yang kedua tahun 2023.

“Iya, benar,” jawab Dewi.

IKLAN

Aan selanjutnya menanyakan hasil analisa dari pengecekan proyek tersebut. Saat itu menggunakan Detail Engineering Design (DED) perubahan tahun 2012.

Menjawab itu, Dewi mengaku mengetahui adanya perubahan DED tahun 2012 pada tahun 2014. Dari penilaian ahli konstruksi, tidak ada permasalahan atas adanya perubahan tersebut.

Kendati demikian, ia melihat terdapat perbedaan. “DED 2012 dan DED 2014 itu kami periksa, memang ada beberapa perbedaan,” ujarnya.

Perbedaan yang paling mencolok hingga mengurangi kualitas bangunan ada pada pekerjaan item ramp dan tangga. Itu yang kemudian menjadi dasar tim audit dari BPKP NTB menyatakan ini sebagai total loss.

“Ramp sama tangga itu sama-sama ada dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi di gambar desain sama DED itu tidak ada,” jelasnya.

Begitu juga dengan pekerjaan kolom yang terbuat dari tulangan baja berlapis beton. Betok yang terkelupas hingga menampilkan tulangan baja, menjadi salah satu faktor penurunan kualitas bangunan.

Menurutnya, kemungkinan terkelupasnya lapisan beton karena gempa 7 skala richter pada tahun 2018. Akibatnya, korosi tulangan baja. Dampaknya cukup signifikan karena terbuka. Air mudah terserap ke dalam struktur beton, sehingga mempengaruhi kualitas baja.

Dewi menyebut, beton dari kolom bangunan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dan menyebabkan terdampak pada bangunan

“Karena tidak sesuai SNI sehingga berdampak bangunan tidak berfungsi, kekuatan struktur bangunan menurun,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button