HukrimLombok Utara

BPBD NTB Tunggu Putusan Pengadilan soal Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB menunggu putusan pengadilan terkait Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara.

“Nanti akan dilihat hasil sidang di pengadilan. Di sana nanti ada saksi ahli hadir, akan kami lihat seperti apa rekomendasi mereka,” kata Kalak BPBD NTB, Ahmadi kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.

Dia berharap, masyarakat bisa kembali memanfaatkan gedung yang berdiri pada tahun 2014. “Apanya yang perlu diperbaiki, kami perbaiki. Tetapi, kami tidak berani mengatakan maunya begini, tergantung nanti hasil pengadilan saja,” bebernya.

Pembangunan shelter tsunami Lombok Utara itu di bawah kendali Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Kementerian PUPR RI bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.

Saat itu, pemerintah menyiapkan anggaran APBN senilai Rp20,9 miliar. Yang mengerjakan adalah ini PT Waskita Karya dengan nilai Rp19 miliar. Sesuai kontrak kerja, pekerjaan proyek mulai 21 Juli 2014 dalam waktu pelaksanaan 164 hari kalender kerja.

Konsultan perencana gedung bertempat di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang ini adalah PT Qorina Konsultan Indonesia dengan konsultan pengawas dari CV Adi Cipta. Bangunan berwarna merah muda ini bisa menampung 3.000 orang.

Sebagai pelengkap sarana evakuasi sementara, tahun 2015 BPBD NTB juga menyisihkan uang anggaran daerah untuk pemasangan keramik. Kemudian untuk pagar bertembok.

Rupanya, masyarakat sempat menggunakan gedung ini, yakni pada Desember 2014 untuk menampung korban banjir.

Gedung juga terpakai untuk kegiatan penyuluhan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Mataram pada Februari 2015.

BPBD Lombok Utara tunggu rekomendasi KPK

Senada dengan itu, BPBD Lombok Utara juga Utara menunggu rekomendasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti hasilnya seperti apa, rekomendasi suapaya gedung ini bisa masyarakat manfaatkan,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara, M Zaldi Rahardian, Kamis, 8 Agustus 2024.

Zaldi tak mengelak jika Pemda Lombok Utara menerima gedung shelter tsunami pada 16 Juli 2017 lalu.

“Kaitan dengan perawatan, kalau secara aturan sudah diserahterimakan. Memang begitu. Gedung kami yang rawat,” jelasnya usai mendampingi penyidik KPK memeriksa fisik gedung shelter. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button