Mataram (NTBSatu) – Sesuai agenda, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun mengecek kondisi Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Lombok Utara, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pantauan NTBSatu di lokasi, setidaknya 11 orang mendatangi gedung yang bertempat di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang itu sekitar pukul 09.36 Wita. Informasi di lapangan, mereka adalah penyidik KPK. Serta, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Penyidik KPK dan perwakilan BPKP NTB didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Utara, M. Zaldy Rahadian.
“Iya, hari ini saya mendampingi penyidik,” katanya kepada wartawan.
Zaldy mengaku, pendampingan serupa pernah ia lakukan pada tahun 2023 lalu. Bedanya, saat itu lembaga antirasuah turun mengecek lengkap dengan alat bangunan.
“Kalau sekarang, tidak ada alat kayanya,” jelas pria yang menjabat sebagai Kalak BPBD Lombok Utara sejak 2021 ini.
Sesampainya di lokasi, penyidik lembaga antirasuah jalan berkeliling di dalam area gedung berwarna merah muda tersebut. Sementara, beberapa orang lainnya mengamati kondisi gedung. Satu orang nampak mengeluarkan laptop.
Pengecekan fisik gedung shelter tsunami sekitar dua jam. Pemeriksaan bangunan senilai Rp21 miliar itu berakhir sekitar pukul 11.11 Wita. Satu per satu penyidik meninggalkan area tandatangan.
Dengan ini, setidaknya KPK telah dua kali melakukan pengecekan fisik pada kasus dugaan korupsi Rp19 miliar ini.
Ditemui setelah proses pengecekan fisik gedung shelter, mereka memilih tidak berkomentar. Salah satu di antara penyidik mengarahkan agar mengkonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Nanti lewat Pak Tessa (Juru Bicara KPK),” saran salah satu penyidik.
Tanggapan Juru Bicara KPK
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, ia masih menunggu laporan dari penyidik yang turun ke lokasi melakukan pengecekan.
“Nanti kalau sudah selesai, penyidik akan menyampaikan update kepada Jubir dan akan diteruskan kepada teman-teman wartawan,” ujarnya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa 12 saksi dugaan korupsi pembangunan gedung shelter tsunami Lombok Utara di BPKP NTB, Selasa, 6 Agustus 2024.
Rincian 12 saksi itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan shelter tsunami NTB inisial AN. Kemudian, lima orang dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
“YS Ketua PPHP. Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP inisial IJ. Dan tiga anggota inisial SHT, MS, KS,” jelas Tessa.
Selanjutnya, tiga saksi dari Konsultan Manajemen Konstruksi masing-masing berinisial DJI, WP, dan SKM. Ada juga Ketua dan Sekretaris Pokja, DJM dan AH.
“Anggota Pokja inisial IRH juga diperiksa,” ungkap pengganti Ali Fikri ini.
Riwayat Dugaan Korupsi Gedung Shelter Tsunami
Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB. Bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).
Sementara, pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar.
Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemda Lombok Utara menerima proyek gedung dengan daya tampung 3000 orang ini pada 16 Juli 2017.
Setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung mangkrak.
Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.Pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.
Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisa ahli.
Lembaga antirasuah pun kembali mengusut korupsi gedung shelter tsunami tersebut. Di NTB, penyidik KPK telah turun dan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya PPK proyek.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada 16 Maret 2023 lalu. (*)