Hukrim

BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Proses perhitungan kerugian negara dugaan korupsi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah, masih berjalan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Proses perhitungan ini setelah kejaksaan membentuk tim yang akan menghitung kerugian negara kasus PPJ tahun 2019-2023 tersebut. Hal itu setelah adanya koordinasi antara BPKP NTB dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

“Proses audit masih berlangsung,” kata Humas BPKP Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono pada Senin, 27 Oktober 2025.

Jika seluruh proses perhitungan kerugian keuangan negara sudah rampung, tim auditor akan menyerahkannya ke pihak Pidsus Kejari Lombok Tengah.

“Nanti kalau sudah selesai, tentu kami serahkan ke Kejari,” terangnya.

Jaksa Kantongi PMH

Kasus PPJ Lombok Tengah ini sendiri sudah berjalan di tahap penyidikan. Kejari setempat mengaku sudah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Gambaran PMH sudah kuat,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra beberapa waktu lalu di Kejati NTB.

Mencuat informasi, Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa kali terlambat melakukan melakukan pembayaran PPJ. Termasuk dengan denda keterlambatan pembayaran.

PLN disebut bermasalah dari administratif. Sedangkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah dinilai payah dalam melakukan penagihan jika PLN telat membayar kewajibannya.

Dugaan lain, muncul adanya MoU buatan antara Pemkab dengan PLN. “Pemkab ngasih ketikan satu lembar. Isinya cuman 10 kali MoU. Itu baru dibikin. Jadi bukan register bentuk buku. Mereka akhirnya diam-diam bikin MoU dan dikasih ke tim penyidik,” ucap sumber di lingkup kejaksaan kepada NTBSatu.

Penyidik selanjutnya memampangkan MoU tersebut. Hasilnya, tahun dokumen perjanjian tersebut berbeda antara PLN dengan Pemkab Lombok Tengah. Jika memang tidak kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kerja sama antara pemerintah kabupaten dengan PLN tidak memiliki dasar hukum.

Menjadi pertanyaan, sejauh mana Bapenda melakukan pemungutan. Sementara itu, setiap triwulan mereka mencairkan insentif pajak dari PJU. Muncul dugaan mereka tidak memiliki SK daftar nominatif siapa aja yg berhak menerima insentif.

Sebelumnya Bratha menjelaskan, masyarakat menyetor PPJ ini dari penggunaan listrik. Proses penitipan pembayarannya di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dari PLN, hasil pembayaran kemudian diserahkan ke Pemkab Lombok Tengah. Pembayaran insentif itu sendiri dilakukan selama tiga bulan sekali.

Para pihak penerima insentif bisa mendapatkan haknya jika target sudah terpenuhi. Untuk target PPJ sendiri di kisaran Rp1,4 miliar per bulan. Nantinya dievaluasi per triwulan.

Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kejari Lombok Tengah dalam proses hukumnya sudah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari pihak Pemkab dan PLN. (*)

Berita Terkait

Back to top button