Hukrim

Bupati dan Pejabat Lombok Tengah Disebut Nikmati Uang PPJ

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2023 Lombok Tengah membuka fakta lain. Bupati Lombok Tengah disebut turut menikmati pembayaran uang insentif selama lima tahun tersebut.

“Menerima, termasuk Bupati dan Wabup sekarang menerima,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Rabu, 7 Januari 2026.

Selain Bupati, uang insentif PPJ juga diserahkan kepada beberapa petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. Bratha menyebut, nama-nama penerima insentif pajak penerangan jalan itu tercantum dalam SK Bupati Lombok Tengah.

“Iya, memang benar ada SK penerima,” katanya.

IKLAN

Menyinggung nominal yang para pejabat terima, Bratha memilih tak merincikan secara detail. Menyusul perkara ini sudah masuk ke meja PN Tipikor Mataram.

“Kalau lengkapnya, pantau saja persidangan,” kelitnya.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, hingga saat ini belum menyentuh pada denda keterlambatan pembayaran PPJ selama tahun tersebut. “Kita tidak melihat ke sana. Untuk lainnya nanti lihat saja di sidang,” ungkap Bratha.

Sebagai informasi, denda keterlambatan pembayaran insentif ini muncul dari rangkaian penyidikan Kejari Lombok Tengah. Munculnya persoalan itu setelah tidak adanya MoU tentang pemungutan pajak pihak dari PLN ke Pemda Lombok Tengah melalui Bapenda.

Informasi di internal kejaksaan, perjanjian muncul belakangan ketika persoalan ini Kejari Lombok Tengah mengusutnya. Semakin kuat setelah adanya ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman.

Tetapkan Tiga Tersangka

Dari kasus ini, penyidik kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2019–2021 inisial LK, Kepala Bapenda tahun 2021 inisial J. Terakhir, Bendahara Pengeluaran Bapenda tahun 2019–2021 inisial LBS.

Penyidik menilai, ketiganya mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak sebagaimana mestinya. Insentif tetap cair meski proses pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya.

Sebelum menerima insentif seharusnya dilakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. Lalu, penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pengawasan penyetoran.

Namun kegiatan tersebut tidak berjalan. Sementara itu, insentif tetap cair untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Setelah memeriksa dan menetapkan tersangka, penyidik Kejari Lombok Tengah menahan para tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari. Kasus ini pun sudah masuk ke meja persidangan. Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana pada Jumat, 19 Desember 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button