Hukrim

KPK ‘Injak Rem’ Tangani Kasus Pokir DPRD NTB, Sebut Berkasnya Sudah di Kejati

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan diri untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.

Padahal sebelumnya, KPK terungkap akan mengusut kasus tersebut setelah mendapat aduan yang tercantum dalam surat resmi tertanggal 17 Juli 2025, yang ditandatangani Direktur Penyidik KPK.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan pengusutan kasus ini. Karena penanganannya sudah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“KPK tidak bisa melakukan penindakannya, karena sudah ditangani pihak lain. Kalau yang saya baca oleh Kejati NTB,” kata Dian, Senin, 1 September 2025.

Lantaran demikian, KPK hanya bisa melakukan pengawasan. “Kita hanya bisa melakukan supervisi,” ujarnya.

IKLAN

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 17 Juli 2025 lengkap dengan tanda tangan Direktur Penyidik KPK menyebut, lembaga antikorupsi mengusut dugaan penyelewengan Pokir dan Pengadaan Barang dan Jasa di DPRD NTB.

Pengusutan itu sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melaporkan setiap perkembangan penyelidikan pada kesempatan pertama pada Pimpinan KPK terkait nama Lalu Muhamad Iqbal selaku Gubernur. Dan Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB dan anggota DPRD lainnya,” bunyi surat tersebut.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengusutan kasus Pokir DPRD NTB tersebut. Ia mengapresiasi para pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.

“Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 27 Agustus 2025. (*)

IKLAN

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button