Kasus Pokir, Gubernur – Ketua DPRD NTB Masuk Radar Penyelidikan KPK

Mataram (NTBSatu) – Nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda masuk radar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tertanggal 17 Juli 2025 lengkap dengan tanda tangan Direktur Penyidik KPK, menyebut bahwa lembaga antikorupsi mengusut dugaan penyelewengan Pokir dan Pengadaan barang dan jasa di DPRD NTB.
Pengusutan itu sesuai pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Melaporkan setiap perkembangan penyelidikan pada kesempatan pertama pada Pimpinan KPK terkait nama Lalu Muhamad Iqbal selaku Gubernur dan Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB dan anggota DPRD lainnya,” bunyi surat tersebut.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengusutan kasus Pokir DPRD NTB tersebut. Ia mengapresiasi para pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
“Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 27 Agustus 2025.
Secara umum, setiap laporan pengaduan yang KPK terima, selanjutnya akan melalui tahap verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang pelapor sampaikan.
Langkah selanjutnya, lembaga antirasuah akan melakukan telaah dan analisis. Mereka menelusuri ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi. “Dan apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelasnya.
Kendati demikian, KPK hanya memberikan informasi tindak lanjut kepada pelapor. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas. “Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga materi pelaporannya,” beber Budi.
Ketua DPRD Ngaku Tidak Tahu
Sementara Baiq Isvie Rupaeda, mengaku tidak mengetahui adanya pelaporan yang menyeret namanya ke lembaga antikorupsi. “Oh, kalau itu tidak tahu,” kata Ketua DPRD NTB itu usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Yusron Hadi hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan laporan terhadap Gubernur NTB. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil. (*)