Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Eksepsi

Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara mengajukan eksepsi. Dua terdakwa itu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi di hadapan majelis hakim usai sidang dakwaan di PN Mataram pada Senin, 27 Oktober 2025.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya memutuskan kedua terdakwa menyampaikan materi eksepsinya dalam agenda sidang lanjutan. Tepatnya pada Senin, 3 November 2025 mendatang.

“Mempersilakan kedua terdakwa pada agenda sidang selanjutnya Senin, 3 November 2025, menyampaikan materi eksepsi,” ujarnya.

Penasihat hukum Yogi, Hijrat Priyatno menyebut, pihaknya sudah mendengar secara langsung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, banyak materi yang JPU uraikan dalam dakwaan Kompol Yogi terkesan keliru.

“Menurut hemat kami, dakwaan itu harus menguraikan secara lengkap dan jelas tentang perbuatan pidananya. Kami menilai banyak dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi yang tidak sesuai,” tegasnya.

Itu lah yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan eksepsi. “Jadi, apa yang nanti menjadi sanggahan kami, akan kami tuangkan semua dalam eksepsi Senin pekan depan,” bebernya

Begitu juga yang tim penasihat hukum terdakwa Ipda Aris sampaikan. Seluruh sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum akan dituangkan dalam materi eksepsi.

Penjelasan JPU

Ahmad Budi Muklish mewakili JPU menguraikan, perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal.

Perbuatan pidana tersebut berkaitan dengan penganiayaan berat yang kali pertama dilakukan terdakwa Ipda Aris. Ia disebut memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak empat kali.

Sementara itu, perbuatan Yogi adalah dengan cara memiting leher dan mengunci kaki korban. Akibatnya, korban yang merupakan anggota Propam Polda NTB tidak bisa bertindak apa pun.

Setelah itu, Yogi mendorong korban ke kolam kecil yang ada di tempat penginapan. Nurhadi terlihat tidak sadarkan diri dengan posisi tenggelam di dasar kolam.

Yogi kemudian mengevakuasi korban dari dalam kolam dengan bantuan Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda. Keduanya membawa korban ke klinik kesehatan di kawasan wisata Gili Trawangan.

Sayangnya, Brigadir Nurhadi tidak dapat tertolong hingga tim medis klinik menyatakan korban meninggal dunia. (*)

Berita Terkait

Back to top button