Daerah NTBHukrimLombok UtaraPemerintahan

Riwayat Kasus Gedung Shelter Tsunami di Lombok Utara: Dihentikan Polda, Dibuka KPK

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Kedua tersangka itu dari Penyelenggara Negara dan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kerugian negara dari korupsi shelter tsunami ini mencapai Rp19 miliar.

Bagaimana riwayat perkara shelter tsunami?

Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).

Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

IKLAN

Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemda Lombok Utara.

Setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung itu mangkrak.

IKLAN
Gedung Shelter Tsunami
Dari samping penampakan Gedung TES di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Foto: Zulhaq Armansyah

Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.

Pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.

Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya merujuk pada hasil analisa ahli.

Lembaga antirasuah pun kembali mengusut korupsi gedung shelter tsunami tersebut. Di NTB, penyidik KPK telah turun dan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya adalah Aprialely Nirmala yang juga PKK proyek. Pemeriksaan KPK lakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada 16 Maret 2023 lalu.

Terbaru, kasus ini sudah menetapkan dua orang tersangka dan ditemukan kerugian negara Rp19 Miliar.

Tim Ahli ITS saat melakukan pengeboran tiang gedung TES dipantau penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Foto: dok Haris Al Kindi

Jadi ancaman warga

Selain tak berguna, gedung shelter tsunami kini menjadi ancaman warga setempat. Pasalnya, kondisi bangunan semakin rapuh dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Jadi kalau kita lewat depan sini (gedung), takut. Soalnya ada bagian gedung yang mau jatuh,” kata Kasim, salah seorang warga kepada NTBSatu.

Bahkan gedung senilai Rp21 miliar tersebut menjadi tempat oknum tertentu untuk mengonsumsi sabu-sabu. Beberapa warga sekitar menyaksikan para siswa menjadikan TES sebagai tempat bolos sekolah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button