Molor, KUA-PPAS APBD NTB 2026 Masih di Meja Eksekutif
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB belum menyerahkan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun anggaran 2026.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB, Muzihir mengatakan, batas waktu penyerahan rancangan KUA-PPAS APBD Murni tahun anggaran 2026 mestinya pada September 2025 lalu. Namun, hingga hari ini Pemprov NTB belum menyerahkannya.
“Sudah lewat ini. Mestinya September penyerahanannya. Sampai sekarang belum ini, sangat terlambat,” kata Muzihir, Kamis, 23 Oktober 2025.
Keterlambatan seperti ini, lanjut Muzihir, bukan kali ini saja. Berulang-ulang dan menjadi penyakitnya Pemprov NTB. Lebih khususnya Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).
“Memang bukan hari ini saja. Tetapi ini sudah jadi penyakitnya TAPD. Mengajukan segala sesuatu itu selalu terlambat. Ini jadi catatan,” tegasnya.
Politisi PPP ini mengaku heran atas keterlambatan ini. Pasalnya bukan hanya sekali. Namun tidak menjadi masalah, jika keterlambatan itu akibat adanya kejadian luar biasa. Seperti waktu Covid-19 dan saat gempa 2018 lalu.
“Tetapi sekarang zaman normal. Apa sengaya diulur-ulur supaya pembahasan terburu-buru dengan hasil tidak maksimal?,” tanya Muzihir.
Berdampak pada Kualitas APBD
Keterlambatan Pemprov menyerahkan rancangan KUA PPAS, akan berpotensi menyebabkan molornya pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Jika terlambat pembahasannya bakal dikebut. Sehingga berdampak juga pada kualitas APBD.
“Kalau terlambat maka kerja pembahasan harus siap siang malam lembur, karena batas waktu diberikan Mendagri sampai 30 November 2025 untuk APBD 2026. Sementara pada 5 Desember untuk pengetokan,” jelasnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah juga menyampaikan demikian. Pemprov NTB belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD NTB 2026 ke DPRD. “KUA-PPAS terlambat,” ujarnya.
Harusnya, lanjut Aminurlah, Pemprov NTB konsisten dan patuh terhadap aturan. “Kalau tidak patuh, maka akan melihat akibatnya,” ujarnya.
Maman, sapaan Muhammad Aminurlah mengungkapkan, keterlambatan Pemprov menyerahkan rancangan KUA-PPAS ini karena perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan berlaku tahun 2026 nanti.
“Karena Peraturan Daerah (Persa) SOTK harus masuk di KUA-PPAS 2026. Kan ada revisi semuanya di situ,” jelasnya.
Namun demikian, keterlambatan ini bukan hanya Pemprov NTB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terlambat.
“Kita perbaiki, Kemendagri saja terlambat, dia melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” tutupnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal mengaku belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2026. Alasannya, masih dikerjakan.
“Sedang dikerjakan,” singkatnya. (*)



