Mataram (NTBSatu) – Setelah memeriksa 12 saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Lombok Utara, mengecek fisik Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami, Kamis, 8 Agustus 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik KPK turun untuk melakukan cek fisik bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Pengecekan ini bagian dari langkah penyidikan. “Besok Tim KPK akan mendampingi Tim BPKP melakukan cek fisik,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 7 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp.
Penyidik lembaga antirasuah, sambung Tessa, sebelumnya turun ke lokasi untuk mengecek bangunan yang bertempat di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang tersebut.
“Penyidik KPK sendiri pernah melakukan cek fisik pada tahun lalu,” ujarnya.
Menyinggung identitas para tersangka, Tessa memilih tidak berkomentar banyak. Menyusul proses penyidikan masih berproses.
“Penyebutan nama tersangka sesuai kebijakan lembaga akan disampaikan pada saat yang bersangkutan ditahan,” jelas pengganti Ali Fikri ini.
Periksa 12 Saksi
Sebelumnya penyidik KPK memeriksa 12 saksi dugaan korupsi pembangunan Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara di BPKP NTB, Selasa, 6 Agustus 2024.
Rincian 12 saksi itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan shelter tsunami NTB inisial AN. Kemudian lima orang dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
“YS Ketua PPHP. Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP inisial IJ. Dan tiga anggota inisial SHT, MS, KS,” jelas Tessa.
Selanjutnya tiga saksi dari Konsultan Manajemen Konstruksi masing-masing berinisial DJI, WP, dan SKM. Ada juga Ketua dan Sekretaris Pokja, DJM dan AH.
“Anggota Pokja inisial IRH juga kami periksa,” ungkap pengganti Ali Fikri ini.
Riwayat dugaan korupsi Gedung TES
Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.
Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahkan ke Pemda Lombok Utara. Setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung mangkrak.
Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.Pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut perkara ini.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November. Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisa ahli.
Lembaga antirasuah pun kembali mengusut korupsi gedung shelter tsunami tersebut. Di NTB, penyidik KPK telah turun dan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya PKK proyek.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada 16 Maret 2023 lalu. (*)