HEADLINE NEWSHukrim

Dikbud NTB Terancam Kehilangan Lahan – Ganti Rugi Rp13,7 Miliar Proyek Smart Class

Mataram (NTBSatu) – Sidang gugatan Rp9,8 miliar PT Karya Pendidikan Bangsa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB berlangsung di PN Mataram, Selasa, 3 Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB NTB, Abdul Azis membenarkan gugatan proyek smart class tersebut. “Dari kami Biro Hukum yang mewakili,” katanya kepada NTBSatu, hari ini

Hal senada juga diungkap kuasa hukum PT Karya Pendidikan Bangsa, Zaenal Abidin. Sidang berlanjut dengan agenda mediasi.

“Sidang dilanjutkan mediasi Minggu depan,” ujarnya.

IKLAN

Berdasarkan petitum dalam laman resmi PN Mataram, ada beberapa poin yang tertuang. Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat.

Kemudian, menghukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB membayar kerugian penggugat Rp12.255.168.000 dan kerugian Immateriel Rp1.500.000.000.

“Sehingga total keseluruhan sebesar Rp13.755.168.000,” bunyi petitum tersebut.

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan milik kantor tergugat di Jalan Pendidikan Nomor 19A, Kota Mataram. Sebelah timur jalan umum, sebelah selatan kantor dan rumah. Kemudian, sebelah barat yakni sekolahan.

Selanjutnya, menghukum Dikbud NTB membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta secara tunai. Sekaligus per-hari, apabila lalai melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Gugatan Proyek Smart Class

Sebagai informasi, perusahaan menggugat dinas gegara proyek Rp9,8 miliar tak terbayar. Padahal sebelumnya ada tandatangan kedua belah pihak terkait proyek pengadaan barang Smart Class tersebut.

IKLAN

“Yang jelas poinnya wanprestasi. Tidak sesuai dengan tandatangan bersama dalam hal pengadaan barang,” kata Zaenal Abidin.

Pengiriman barang itu setelah PT Karya Pendidikan Bangsa mengunci (meng-klik) proyek dari e-catalog. Dalam aplikasi tersebut pun terlihat bahwa proyek ini tercatat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas.

Sayangnya, setelah barang elektronik dikirim ke Mataram, pihak dinas tak berkenan membayar. Sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp9,8 miliar.

Barang itu diterima salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud NTB dan pegawai PBJ Pemprov NTB inisial R. Pengiriman lengkap dengan berita acara serah terima.

Zaenal menduga ada beberapa kemungkinan, sehingga kerja sama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, proses upload-nya manual dan tidak terintegrasi dengan sistem online.

Kemungkinan kedua, anggaran belum tersedia namun pihak dinas sudah membuka pelelangan. Terkahir, dana sudah tersedia namun terkendala optimalisasi. Artinya, dinas mengutamakan anggaran untuk pengadaan prioritas.

Sebelum menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, perusahaan telah melayang somasi terlebih dahulu. Mereka datang langsung ke kantor dinas sebanyak dua kali. Namun usaha tidak membuahkan hasil. Tidak ada iktikad baik dari pihak tergugat. (*)

Berita Terkait

Back to top button