Mataram (NTBSatu) – Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih tambang emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2024, dipastikan molor.
Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani mengatakan, kemungkinan pencairan dana bagi hasil tambang AMNT tahun 2024 bakal molor hingga akhir tahun.
Karena itu, Pemprov NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) telah mengajukan surat pemberitahuan ke PT AMNT pada 15 Mei lalu.
“Dua minggu setelah surat dikirim, seharusnya dana bagi hasil tersebut sudah di-transfer ke Pemprov NTB,” kata Eva, kemarin.
Hingga 25 hari berlalu, PT AMNT belum juga melakukan pencairan dana bagi hasil tersebut. Termasuk untuk 10 kabupaten dan kota lainnya. Padahal, kata Eva, pihaknya sudah melakukan komunikasi lisan hingga menyurati pihak PT AMNT.
“Mereka menjawab surat tersebut bahwa mereka minta waktu untuk pembayarannya, tapi tidak menyebutkan tanggalnya,” ujar Eva.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa daerah penghasil yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, daerah pengolah, dan daerah lainnya yang berada dalam satu provinsi, berhak mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan tambang.
Sebagaimana pada Pasal 129 ayat (1) menyebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara, wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan, bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
Pemprov Dapat Rp118 Miliar
Berdasarkan aturan tersebut, kata Eva, Pemprov NTB akan mendapatkan dana bagi hasil dari PT AMNT sekitar Rp118 miliar.
“Kemungkinan kita tunggu sampai akhir tahun kayaknya (pencairan dana bagi hasil). Ada sekitar Rp118 miliar, tergantung nilai kurs dolar,” terang Mantan Kepala Bappenda NTB ini.
Pada tahun 2024 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023.
Sedangkan pada 2023, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp434,24 miliar.
Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar. Sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing, mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar. (*)