Pemerintahan

Pemda di NTB Akhirnya Terima DBH PT AMNT

Mataram (NTBSatu) – Dana Bagi Hasil (DBH) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) periode 2020 dan 2021 untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB akhirnya terbayarkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP., mengatakan, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB pada awal pekan ketiga Februari 2024 ini telah menerima DBH tersebut.

Alhadmulillah sejak bulan Desember 2023 dengan beberapa agenda pertemuan secara intens antara Pemprov bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PT. AMNT. Diikuti, pemenuhan kelengkapan regulasi serta persyaratan administrasi, akhirnya DBH PT AMNT 2020 dan 2021 dapat terealisasi,” kata Eva, Selasa, 20 Februari 2024.

Adapun besaran DBH PT AMNT yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB sebagai berikut:

Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil dalam hal ini Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat bagian sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK), yakni USD 11.612.450 atau setara dengan Rp181.792.904.750,00.

Sedangkan bagian pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya mendapat 2 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK, yang dibagi rata untuk 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Besaran 2 persen dari keuntungan bersih PT AMNT itu, yakni USD 1.032.218 atau setara dengan Rp16.143.889.520,00.

Berita Terkini:

“Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota, bahwa pembayaran bagiannya langsung disetorkan melalui rekening kas umum daerah masing-masing, yang didahului dengan penerbitan surat pemberitahuan kewajiban yang dikoordinir oleh Pemprov NTB,” jelas Eva.

Terealisasinya penerimaan daerah kabupaten/kota ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen dari PT AMNT untuk terus mendukung pembangunan di Provinsi NTB.

“Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022,” tandas Eva.

Sebagai informasi, penerimaan daerah Kabupaten/Kota di NTB dari keuntungan bersih PT AMNT merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal 129 ayat (1) peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK, yakni PT AMNT pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 1,5 persen kepada pemerintah daerah provinsi.

Kemudian, 2,5 persen kepada pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil dan 2 persen kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. (JEF)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button