Dewan Sentil PT AMNT: Ekspor Konsentrat Perlu Dibatasi, Minta Fokus Selesaikan Smelter
Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), resmi mendapat izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2025 hingga April 2026.
Menjelang berakhirnya izin tersebut, Pemprov NTB masih belum mempertimbangkan opsi mengusulkan perpanjangan izin ke Kementerian ESDM. Menyusul akan dilakukan evaluasi terlebih dulu terhadap kinerja PT AMNT setelah mendapatkan izin tersebut.
Di samping itu, DPRD NTB menyoroti kinerja PT AMNT yang tidak kunjung menyelesaikan pembangunan Smelter untuk melakukan hilirisasi produk tambang secara mandiri.
Anggota Komisi IV DPRD NTB yang membidangi Infrastruktur dan Pembangunan, Suharto menyampaikan, relaksasi ekspor yang terlalu longgar atau terus diperpanjang dinilai berisiko menghambat agenda hilirisasi di NTB.
Padahal, fasilitas smelter PT AMNT dirancang memiliki kapasitas produksi hingga 900 ribu ton konsentrat per tahun.
“Jika seluruh kapasitas tersebut dapat diolah di dalam negeri, nilai tambah ekonomi yang dihasilkan akan jauh lebih besar bagi daerah maupun nasional,” kata Suharto kepada NTBSatu, Minggu, 5 April 2026.
Politisi Partai NasDem ini menilai, ketergantungan pada ekspor bahan setengah jadi membuat perekonomian NTB rentan terhadap gejolak global. Oleh karena itu, relaksasi ekspor konsentrat sebaiknya sebagai langkah transisi darurat, bukan kebijakan jangka panjang.
Di sisi lain, ia mengaku mendukung langkah relaksasi tersebut, namun dengan syarat ketat. Ia menilai, perlunya pembatasan waktu terhadap kebijakan ini, perlu pengawasan ketat, serta adanya target terukur untuk penyelesaian dan optimalisasi smelter.
“Ekspor konsentrat tidak boleh menjadi kebiasaan. Harus ada batas waktu yang jelas dan komitmen nyata terhadap hilirisasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan, manfaat ekonomi bagi NTB harus lebih terasa, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan UMKM, sektor transportasi, perlindungan lingkungan, hingga kontribusi terhadap fiskal daerah.
Kebijakan Relaksasi Solusi Jangka Pendek
Ia mengingatkan agar relaksasi ekspor tidak menjadi “cek kosong” bagi perusahaan. Menurutnya, NTB tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil bahan mentah tanpa menikmati nilai tambah dari pengolahan hasil tambang.
“Rakyat NTB berhak atas keadilan ekonomi, hilirisasi yang nyata, lapangan kerja yang kuat, serta keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Kepentingan jangka panjang daerah tidak boleh terkalahkan oleh kepentingan jangka pendek,” tegasnya.
Anggota Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FPPR) DPRD NTB ini menilai, kebijakan relaksasi ekspor hasil tambang berupa konsentrat untuk PT AMNT dapat menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan tersebut.
“Saya beranggapan bahwa langkah ini penting guna menghindari penumpukan stok konsentrat yang berpotensi menghambat aktivitas produksi serta rantai ekonomi terkait,” ujarnya.
Berdasarkan kajian LPEM FEB UI pada Maret 2026, ia menjelaskan, aktivitas PT AMNT memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah. Dampaknya mencakup peningkatan belanja lokal, jasa logistik, sektor pangan, pendapatan rumah tangga, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Perusahaan Jangan Keenakan
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengingatkan, PT AMNT tidak terlena dengan kebijakan izin ekspor konsentrat dan mengabaikan komitmen terhadap penyelesaian pembangunan smelter. Padahal, hilirisasi merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam serta memperkuat perekonomian daerah.
“Perusahaan juga jangan keenakan dong. Kalau terus seperti ini, kapan kita bisa benar-benar menjalankan hilirisasi?” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan industri hiliririsasi, seperti smelter, membutuhkan kepastian pasokan bahan baku. Volume serapan konsentrat oleh smelter menjadi faktor utama yang menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modalnya. Tanpa kepastian tersebut, minat investasi di sektor hilirisasi khawatirnya akan melemah.
“Saya harapnya, jangan sampai ada moral hazard dari PT. AMNT utk sengaja nunda-nunda (penyelesaian pembangunan smelter),” tegasnya.
Di samping itu, Politisi PKS ini tidak sepenuhnya melarang kebijakan ekspor konsetrat tersebut. Selama keberadaan smelter benar-benar belum bisa beroperasi secara maksimal. Sebab ketakutannya, jika tidak ada ekspor, perusahaan akan mengalami kerugian dan berdampak pada daerah. Misalnya, kasus pertumbuhan ekonomi pada awal tahun 2025 lalu.
“Jika ekspor berhenti total, sementara perusahaan tetap harus produksi, maka APBD kita terdampak, karena Dana Bagi Hasil (DBH) turun, tenaga kerja terancam PHK. Ini situasi sulit,” tegasnya.
“Tapi, tentu kita berharap pemerintah pusat tetap membijaksanai keadaan ini,” tambahnya.
Pertimbangkan Opsi Perpanjangan Izin Ekspor
Pemprov NTB masih belum mempertimbangkan opsi mengusulkan perpanjangan izin ke Kementerian ESDM. Menyusul akan dilakukan evaluasi terlebih dulu terhadap kinerja PT AMNT setelah mendapatkan izin tersebut.
“Biasanya kami akan lakukan pembahasan dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian. Bagaimana evaluasi itu yang menentukan apakah ada perpanjangan atau tidak,” kata Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan, evaluasi ini akan dilakukan bersama PT AMNT dan Kementerian ESDM. Jika dalam evaluasi tersebut tidak ada ruang untuk perpanjangan, maka opsi perpanjangan tidak diambil.
“Kalau tidak ada ruang untuk perpanjangan ya tidak. Kita evaluasi sangat penting. Dari hasil evaluasi kinerjanya itu,” jelasnya.
Di samping itu berdasarkan fakta lapangan, PT AMNT masih memerlukan izin ekspor tersebut. Terlebih keberadaan smelter milik PT AMNT belum beroperasi secara maksimal.
Data terakhir Dinas ESDM NTB, capaian terbaru fasilitas pengolahan dan pemurnian tersebut masih berada di kisaran 60 persen.
“Soal Smelter saya belum dapat laporan terakhir seperti apa. Mereka baru 60 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah kendala terutama pada tahap uji coba operasional. Beberapa metode pelaksanaan dinilai masih perlu penyempurnaan sehingga memengaruhi percepatan progres smelter.
“Ada beberapa kendala kaitannya dengan uji coba beberapa cara pelaksanaan,” katanya.
Sebagai informasi, berhentinya ekspor konsentrat oleh PT AMNT beberapa waktu lalu, berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi NTB. Saat itu tepatnya pada triwulan I, ekonomi NTB mengalami kontraksi paling dalam, yaitu minus 1,47 persen.
Kontraksi pertumbuhan ekonomi NTB sebagian besar disebabkan mandeknya ekspor tambang. Sektor ini biasanya menyumbang lebih dari 20 persen terhadap ekonomi NTB, tapi pada awal 2025 ekspornya nihil.
“Tapi mudah-mudahan tahun ini semakin membaik. Allah memberikan rezeki yang barokah,” tutupnya.
Tanggapan PT AMNT
Pihak PT AMNT belum memberikan keterangan terhadap persoalan tersebut. Humas PT AMNT, Rama Aditya, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan terkait hal tersebut pada Senin besok. “Senin, InsyaAllah ya,” ujarnya singkat membalas pesan WhatsApp NTBSatu.
Sementara itu, Vice President External Relations PT AMNT, Susanto Liem, juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. (*)



