Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi proyek sumur bor di Kecamatan Suela. Kejaksaan juga mengantongi beberapa nama calon tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra membenarkan pihaknya telah menerima hasilnya dari tim auditor. “Iya sudah keluar,” katanya, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia memilih tak menjelaskan angka dan menggandeng pihak mana untuk menghitung kerugian negara.
Selain itu, sambung Bagus Putu Swadharma, pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Langkah selanjutnya, penyidik Kejari Lombok Timur akan melakukan ekpose dalam waktu dekat.
“Calon tersangka lebih dari satu. Kita akan melakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Jaksa sebelumnya turun mengecek bersama ahli konstruksi dan auditor proyek untuk irigasi pertanian senilai Rp1,13 miliar tersebut, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Pengecekan tersebut bagian dari upaya Kejari Lombok Timur menelusuri kerugian negara di proyek berstatus mangkrak, pada tahun 2017 tersebut.
Untuk ahli konstruksi, penyidik menggandeng pihak dari Fakultas Teknik Universitas Mataram. Sementara auditor yang menghitung kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Dalam kasus ini, jaksa memeriksa beberapa saksi. Mereka berasal dari kalangan Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek.
Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI. Nilainya Rp1,13 miliar. Proyek dikerjakan CV Samas. (*)