Mataram (NTBSatu) – I Wayan Agus Suartama melawan putusan penjara 10 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pria penyandang disabilitas ini resmi mengajukan upaya hukum banding.
Penasihat Hukum Agus, Ainuddin membenarkan pihaknya mengajukan banding secara resmi pada Senin, 2 Juni 2025 kemarin. Ia memilih tidak berkomentar alasan mengajukan “perlawanan” tersebut. Menyusul mempelajari putusan majelis hakim PN Mataram.
“Masih pelajari putusan,” katanya, Selasa, 3 Juni 2025.
Terpisah, Penasihat Hukum Agus lainnya Michael Anshori menyebut, alasan banding tidak terlepas dari putusan hakim tingkat pertama yang menghukum Agus 10 tahun pidana penjara.
“Putusan itu terlalu tinggi,” ungkapnya.
Alasan lainnya, terkait dengan tidak dipertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dan pasal. Seperti dakwaan yang menyebut Agus melakukan perbuatannya dengan memaksa.
“Faktanya, dari keterangan Agus sebagai terdakwa pada saat itu, tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh Agus terhadap persetubuhan tersebut,” kata Michael. Menurutnya, persetubuhan berdasarkan atas dasar suka sama suka.
Sisi lain, jaksa juga juga menyatakan banding. Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding bukan karena putusan majelis hakim, melainkan Agus mengajukan banding.
“Kalau dari pihak terdakwa mengajukan banding, JPU juga akan mengakukan banding,” tegas Plh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Ricky Febriandi.
Jika JPU tidak mengajukan banding, sambungnya, maka tidak akan bisa mengikuti upaya hukum lanjutan, yakni kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram memvonis Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu sesuai dakwaan primer Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
JPU awalnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 100 subsider 3 bulan kurungan. (*)