Mataram (NTBSatu) – Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pelecahan seksual.
“Agus dinyatakan bersalah dengan tuntutan 12 tahun penjara,” kata kuasa hukum Agus, M. Alfian Wibawa di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 5 Mei 2025.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus membayar uang denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Agus dituntut Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf E Undang-Undang TPKS, sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2022.
Sementara, perwakilan JPU Ricky Febriarindi menyebut tuntutan itu berdasarkan perbuatan Agus yang lebih dari satu kali.
JPU merasa yakin karena adanya keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan. Belum lagi munculnya keresahan di masyarakat. Para saksi korban pun telah dihadirkan. Termasuk dari ahli psikologi dari forensik.
Jaksa menilai Agus tidak merasa bersalah dan tidak memiliki simpati kepada para korban.
“Keterangan saksi saling bersesuaian. Agus menjalankan modusnya dengan disabilitas dengan manipulatifnya, menampakkan kemampuannya termasuk bermain alat musik,” bebernya.
Berangkat dari itu, sambung Ricky, korban akhirnya merasa simpati dan terperdaya. Saksi korban sudah ada hadir. Dibantu keterangan ahli dari psikologi forensik.
“Tidak ada keraguan. Kita yakin. Ditambah lagi Agus tidak bisa membantah. Itu bagi kami melakukan kebohongan,” ujar Ricky.
Agus akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Penyampaiannya akan dilakukan dalam sidang Rabu depan. (*)