Hukrim

Jaksa Tunggu Petunjuk Pimpinan Terkait Kasasi Agus Disabilitas

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menanggapi langkah terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Disabilitas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Itu hak terdakwa yang sudah diatur UU untuk ajukan upaya hukum. Baik banding mau pun kasasi,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin, 21 Juli 2025.

Kendati demikian, Efrien belum memastikan apakah nantinya juga akan mengajukan kasasi terhadap kasus pria 22 tahun tersebut. Menyusul Wahyudi baru menjabat sebagai Kepala Kejati (Kajati) NTB menggantikan Enen Saribanon.

“Masih menunggu petunjuk Kajati baru, beliau (Wahyudi) baru ngantor hari ini. Nanti dikabari
jika sudah informasi dan petunjuk dari pimpinan maupun penuntut umum. Apakah kita akan ajukan kasasi juga atau tidak,” ucapnya.

Penasihat Hukum Agus Disabilitas, Dr. Ainuddin sebelumnya menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB merupakan hal keliru. Khususnya dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana.

IKLAN

“Padahal di pengadilan tingkat pertama terdapat banyak keberatan hukum yang telah kami ajukan dalam memori banding,” kata Ainuddin dalam keterangan tertulisnya.

Adapun beberapa poin yang tercantum dalam memori kasasi. Di antaranya, penerapan hukum yang tidak tepat. Penasihat hukum menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi khusus terdakwa sebagai penyandang disabilitas. Padahal, secara logis dan yuridis, relevan untuk menilai unsur perbuatan dalam dakwaan.

Kedua, pertimbangan hukum tidak lengkap. Menurut Ainuddin, putusan banding hanya mengulang amar putusan pengadilan pertama.

Selain itu, penasihat hukum menilai bahwa putusan tidak memiliki alat bukti yang kuat. Majelis hanya mengandalkan keterangan satu saksi korban tanpa dukungan bukti lain yang menguatkan.

Pengajuan kasasi ini merupakan langkah hukum terakhir Agus Disabilitas dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

IKLAN

“Bisa mengembalikan prinsip keadilan yang menghormati hak setiap warga negara. Termasuk mereka yang menyandang disabilitas,” tutupnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button