Jaksa Tunggu Petunjuk Pimpinan Terkait Kasasi Agus Disabilitas

Banding Agus Ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim PT NTB menolak banding terdakwa Agus Disabilitas. Ia tetap divonis 10 tahun penjara.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Dewi Perwitasari tersebut menguatkan putusan terhadap Agus.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomar 23/Pid. Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025,” bunyi petikan banding, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Agus tetap berada dalam tahanan. Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan majelis hakim PN Mataram, memvonis Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu sesuai dakwaan primer Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
JPU awalnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 100 subsider 3 bulan kurungan. (*)