Hukrim

Penyidik Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Lahan GTI

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Penghitungan kerugian ini bagian dari serangkaian penyidikan di lahan seluas 65 hektare, dari eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) tersebut.

“Sudah ada tersangka, saat ini kami sedang proses perhitungan kerugian negara,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi, Selasa, 19 Agustus 2025.

Setelah mengantongi kerugian negara, pihak Adhyaksa selanjutnya akan melakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Dari kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Di antaranya, Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK. Dua lainnya dari kalangan swasta masing-masing berinisial IA dan AA.

Penetapan ketiga tersangka itu setelah kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, seperti pertahanan, hukum pidana, dan akuntan publik.

Penyidik menahan AA dan MK di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara IA ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.

Langkah lain, Kejati NTB juga memasang plang di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel, milik tersangka IA. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button