Polisi Serahkan “Walid Unram” Tersangka Kekerasan Seksual ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mataram (Unram) inisial S diserahkan ke Kejari Mataram, Selasa 19 Agustus 2025.
Jaksa menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual tersebut di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. “Ya, kami tahan selama 20 hari,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika juga membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Dewi.
Kasus terjadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu korban hamil dan melahirkan seorang anak tanpa ayah. Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada tahun 2024.
“Saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya hamil, tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan,” jelas Dewi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak itu, seorang pegawai LP2M Unram.
Setelah mendapatkan informasi, kepolisian selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Penyidik juga menyita beberapa barang bukti.
Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Polisi menyangkakan oknum pegawai LPPM Unram itu dengan pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (*)