Banding Ditolak, Agus Disabilitas Tetap Lawan Putusan Hakim

Mataram (NTBSatu) – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Disabilitas ngotot melawan putusan hakim. Setelah bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Penasihat Hukum Agus Disabilitas, Dr. Ainuddin menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB merupakan hal keliru. Khususnya dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana.
“Padahal di pengadilan tingkat pertama terdapat banyak keberatan hukum yang telah kami ajukan dalam memori banding,” kata Ainuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Adapun beberapa poin yang tercantum dalam memori kasasi. Di antaranya, penerapan hukum yang tidak tepat. Penasihat hukum menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi khusus terdakwa sebagai penyandang disabilitas. Padahal, secara logis dan yuridis, relevan untuk menilai unsur perbuatan dalam dakwaan.
Kedua, pertimbangan hukum tidak lengkap. Menurut Ainuddin, putusan banding hanya mengulang amar putusan pengadilan pertama.
“Tanpa anpa mengulas atau mempertimbangkan argumentasi pembelaan yang telah kami ajukan dalam memori banding,” ucapnya.
Selain itu, penasihat hukum menilai bahwa putusan tidak memiliki alat bukti yang kuat. Majelis hanya mengandalkan keterangan satu saksi korban tanpa dukungan bukti lain yang menguatkan.
Sementara, tidak ditemukan visum yang membuktikan kekerasan fisik ataupun saksi independen.
Kemudian, ia juga menyebut putusan menggeneralisir tanpa dasar. Ainuddin menepis terdakwa telah mencabuli lebih dari satu orang. Karena dalam dakwaan dan proses pembuktian hanya membahas satu korban.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip kejelasan delik dalam hukum pidana,” tegasnya.
Berikutnya, alasan bahwa majelis telah mengabaikan hak disabilitas. Mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 2016.
Pengajuan kasasi ini merupakan langkah hukum terakhir Agus Disabilitas dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Permohonan kasasi ini kami ajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum terakhir. Tujuannya agar Mahkamah Agung dapat mengoreksi kekeliruan dalam penerapan hukum di tingkat sebelumnya.
“Bisa mengembalikan prinsip keadilan yang menghormati hak setiap warga negara. Termasuk mereka yang menyandang disabilitas,” tutupnya.