Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Lombok Timur menunggu hasil analisa ahli konstruksi dan auditor dugaan korupsi proyek sumur bor di Kecamatan Suela.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, pihaknya telah mengecek bersama ahli konstruksi dan auditor proyek untuk irigasi pertanian senilai Rp1,13 miliar tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Jadi belum ada hasil, kami masih menunggu,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
Pengecekan tersebut bagian dari upaya Kejari Lombok Timur menelusuri kerugian negara di proyek berstatus mangkrak pada tahun 2017 tersebut.
“Berapa persen pembangunan, pemanfaatannya seperti apa, sehingga nanti bisa dinilai. Termasuk pekerjaannya, sesuai dengan perencanaan atau tidak,” bebernya.
Untuk ahli konstruksi, penyidik ini menggandeng pihak dari Fakultas Teknik Universitas Mataram. Sementara auditor yang menghitung kerugian negara, dari Inspektorat NTB.
Berita Terkini:
- Mahdalena Turun Salurkan Bantuan Korban Dampak Banjir di Kecamatan Woha Bima
- Antara Nyawa dan Jalan Rusak, Warga Meang Jadi Penandu Ibu Hamil dan Lansia Tanpa Pamrih
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
Sembari menelusuri kerugian keuangan negara, sambung Rasyidi, pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.
Hingga saat ini, tercatat belasan saksi yang sudah diperiksa. Mereka berasal dari kalangan Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek.
“Ada kontraktor serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Diakui Rasyidi, penyidik telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kasus ini.
Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI. Nilainya Rp1,13 miliar. Proyek dikerjakan CV Samas. (KHN)