Hukrim

Segera RUPS, Pj Gubernur NTB Pertimbangkan Status Direktur PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT GNE, menyusul ditetapkannya Direktur Samsul Hadi sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB.

Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan, salah satu poin yang nantinya akan dibahas dalam RUPS adalah status Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE. Apakah akan diberhentikan sementara sembari menjalani proses hukum, nanti akan disimpulkan.

“Nanti kami pertimbangkan mana langkah yang terbaik,” kata pria yang akrab disapa Miq Gita ini kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

Miq Gita menilai kasus sebagai sebagai momentum untuk melakukan pembenahan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB.

Persoalan ini sebagai bentuk evaluasi agar perusahan daerah menjadi lebih produktif. Terus dilakukan pembinaan sehingga kinerja semakin bagus ke depannya.

IKLAN

“Nanti kami kami pertimbangkan mana langkah yang terbaik, mundur untuk konsen menghadapi proses hukum (atau) diberhentikan sementara sembari mengatasi proses hukumnya,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan William John Matheson dan Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kini berkas Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan. Aktivitas pengeboran dilakukan selama bertahun-tahun tanpa izin.

Berita Terkini:

Sebagai tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi disangkakan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.

Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button