Diakui Aji, verifikasi RKAB dilakukan langsung oleh dirinya. Hasilnya kemudian dikirim ke PT AMG melalui email dalam tanggapan.
Namun hingga tahun yang dimohonkan berakhir, tidak ada tindak lanjut PT AMG melengkapi kekurangan dokumen dalam RKAB.
Diketahui, meski tidak mengantongi RKAB, perusahaan yang beraktivitas di Lombok Timur tetap beroperasi. Padahal, itu bertentangan dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2020.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
“Jika tidak ada RKAB, maka PT AMG tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan. Menjual juga tidak bisa,” bebernya.
Aji mengatakan, pengajuan RKAB harus tetap dilakukan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap tahun sekali.
“Seharusnya tidak ada aktivitas penambangan,” tegasnya. (KHN)