Hukrim

Terungkap, RKAB PT AMG Tahun 2021-2022 Tidak Lolos Verifikasi

Diakui Aji, verifikasi RKAB dilakukan langsung oleh dirinya. Hasilnya kemudian dikirim ke PT AMG melalui email dalam tanggapan.

Namun hingga tahun yang dimohonkan berakhir, tidak ada tindak lanjut PT AMG melengkapi kekurangan dokumen dalam RKAB.

Diketahui, meski tidak mengantongi RKAB, perusahaan yang beraktivitas di Lombok Timur tetap beroperasi. Padahal, itu bertentangan dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2020.

Berita Terkini:

“Jika tidak ada RKAB, maka PT AMG tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan. Menjual juga tidak bisa,” bebernya.

Aji mengatakan, pengajuan RKAB harus tetap dilakukan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap tahun sekali.

“Seharusnya tidak ada aktivitas penambangan,” tegasnya. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button