Terungkap, RKAB PT AMG Tahun 2021-2022 Tidak Lolos Verifikasi
Mataram (NTB Satu) – Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMG tahun 2021 dan 2022 terungkap tidak disetujui Kementerian ESDM.
Verifikator RKAB Kementerian ESDM, Aji Nugraha mengatakan, PT AMG dua kali mengajukan RKAB. Pertama, bulan Desember 2020. Kedua, bulan Juli 2021.
“Jadi tidak diproses karena ada dokumen yang belum lengkap. Dokumen itu laporan sumber daya dan cadangan,” kata Aji di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 21 September 2023.
Berita Terkini:
- Ekspor NTB Melesat 368,28 Persen, Didongkrak Emas dan Tembaga Smelter
- OPD Segera Susun Rencana Kasi Tindak Lanjuti Kerja Sama NTB, Bali, dan NTT
- Warganet Soroti Jalan Menuju Tambang Ilegal Desa Serage, Kontras dengan Aspal Mulus Lombok Barat
- Dinas Pertanian Lombok Tengah Akui APBD tak Mampu Biayai Benih, Bantuan Sepenuhnya Bergantung Pusat
Laporan sumber daya dan cadangan itu, sambungnya, diperoleh dari Competent Person Indonesia (CPI) tanggal terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).
Seharusnya dokumen itu diminta PT AMG ke pihak CPI. Kemudian laporan tersebut dituangkan dalam RKAB. “Itu yang tidak dipenuhi PT AMG,” ucap pria yang menjabat sejak 2009 ini.



