Hukrim

KPK Dorong Jaksa Turun Tangan, Usut Sengkarut Tambang Ilegal Sekotong – Kasus Air Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pelanggaran di pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di NTB.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, pihaknya mendorong dan mendukung jaksa menindaklanjuti sejumlah kasus yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Hal itu setelah lembaga antirasuah turun dan melihat banyaknya pelanggaran dalam mengelola SDA di NTB. Termasuk di sektor pertambangan Ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Kemudian, tambak, dan persoalan air di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Untuk persoalan ini tak cukup hanya dengan pencegahan saja.

“Ada pertambangan, tambak, air di Gili Trawangan. Kalau memang sudah tidak bisa ranah pencegahan, harus pindah kamar. Bisa kamar Pidum, Pidsus, itu tidak masalah,” katanya di Kejati NTB, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Dian, sejumlah pihak harus bersikap dan bergerak. Karena selain memunculkan kerugian negara, aktivitas perusakan sumber daya alam juga merusak lingkungan. Ujungnya yang menjadi korban adalah masyarakat.

IKLAN

“Jangan sampai sudah negara tidak hadir, negara tidak dapat pemasukan. Masyarakat malah jadi korban akibat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi NTB, sambung Dian, bisa menindaklanjuti pelanggaran melalui bidang yang ada. Bisa lewat pintu pidana khusus (pidsus) atau pidana umum (pidum).

“Tadi kita diskusikan. Banyak pidana lain, hutan, lingkungan, merkuri, orang asing. Kita mau cari pintu masuk. Kita mau negara hadir di NTB, masyarakat sejahtera,” ungkapnya.

Terpisah, Kajati NTB Enen Saribanon mengaku pihaknya sejalan dengan langkah KPK. Mereka bersepakat bahwa harus ada penertiban di wilayah hukum NTB.

“Untuk kesejahteraan masyarakat, (mendorong) regulasi pertambangan. Agar semua kerugian negara akibat tambang liar, bisa masuk dalam PAD provinsi. Intinya kami punya komitmen yang sama,” ujarnya.

Menyinggung langkah kejaksaan terhadap sejumlah pelanggaran di dalam pengelolaan sumber daya alam di NTB, Enen mengaku belum bisa menjelaskan secara detail.

“Itu strategis saya. Belum bisa saya sampaikan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button