Hukrim

Mabuk Berat, Lontong Bacok Pejalan Kaki

Mataram (NTB Satu) – Polisi menangkap MS alias Lontong setelah adanya laporan dari salah seorang korban yang mengaku dianiaya dengan cara dibacok oleh Lontong. Kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari korban, MS alias Lontong berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Sandubaya.

Dari pengakuannya saat dikonfrontasi Kapolsek Sandubaya, Lontong melakukan tindakan sadis itu secara spontan kepada korbannya saat itu. Korban sendiri tengah berjalan melewati lokasi di sekitar rumah pelaku.

“Saya mabuk jadi tak sadar diri, kejadiannya spontan saya lihat korban jalan lalu saya bacok,” ucapnya di depan wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Sebelumnya sambung Lontong, dirinya tak sadar diri setelah meneguk sebotol minuman keras (miras) jenis tuak.

Sementara itu Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2022 lalu.

“Dengan adanya laporan korban, tim bertindak cepat dan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” terang Nasrullah.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, aksi sadis pelaku mengakibatkan korban luka-luka di bagian jari tangan. “Barang bukti senjata tajam dibuang pelaku di lokasi kejadian, tapi sampai sekarang belum ditemukan petugas,” tukasnya.

Kini Lontong telah mendekam di Rutan Mapolsek Sandubaya. Atas tindakannya tersebut, ia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button