BERITA NASIONALBREAKING NEWS

Adhyaksa Berduka, Mantan Kajati NTB Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Mataram (NTBSatu) – Kabar duka datang dari Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sekaligus mantan Kajati NTB, Fadil Zumhana meninggal dunia.

“Iya, benar, beliau sudah meninggal dunia hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada NTBSatu, Sabtu, 11 Mei 2024.

Fadil Zumhana tahun 2012-2015 adalah Kajati NTB. Kemudian dipromosi jadi salah satu direktur di Jampidum, kemudian ke Kalimantan Timur kembali menjabat Kajati.     

Era ST Burhanuddin, berkat berbagai prestasinya, termasuk mendorong Restorative Justice (RJ), ia diangkat menjadi Jampidum, sampai akhirnya meninggal dunia.  

Efrien menyebut, Jampidum yang dilantik pada pada tahun 2020 lalu memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, dia pernah beberapa dirawat di rumah sakit.

“Kita turut berduka cita. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah dan mengampuni dosanya,” harap Efrien.

Kematian Fadil Zumhana juga diumumkan melalui akun Instagram resminya, Sabtu. “Innalillahi wa innailaihi rojiun telah berpulang Bapak Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),” tulis Kejagung. 

Mantan ajudan Kajati NTB, Arifin mengenal sosok Fadil sebagai orang baik. “Selama menjadi ajudan, saya merasakan mendampinginya sebagai Ayah,” ujar Arifin tak mampu membendung sedih. 

Sangat dikenal tegas dan berintegritas. Jika berkaitan dengan pidana korupsi, relasi keluarga dan sahabat diabaikannya. Arifin mengaku, tak terhitung pihak pihak yang berusaha menyogok, tapi ditolak mentah mentah. 

Dalam urusan amalan, banyak yang tidak mengetahui sepak terjangnya. Fadil sering memerintahkannya membagi bagikan Al Quran ke masjid masjid di Pulau Lombok, sajadah hingga lampu penerangan. “Hanya saya dan sopir yang tahu waktu itu, sering diperintah muat Al-Quran di Mobil Innova. Kemudian keliling ke masjid masjid untuk dibagikan,” kenang Arifin.   

Ia mendoakan segala amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT.  (KHN/HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button