Pengembalian Uang “Siluman” DPRD NTB Bertambah, Kejati Kantongi Rp2 Miliar Lebih

Mataram (NTBSatu) – Jumlah pengembalian uang dana “siluman” DPRD ke Kejati NTB bertambah. Semula nilainya Rp1,8 miliar.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, beberapa anggota DPRD NTB lainnya mengembalikan uang panas tersebut. “Sekarang sudah Rp2 miliar lebih,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Zulkifli memilih tak menjelaskan secara detail siapa saja anggota dewan yang menyerahkan duit dana “siluman” tersebut. Termasuk dari mana sumber uang. Menyusul proses penyidikan masih berjalan di Pidsus Kejati NTB.
Yang jelas, sambungnya, uang Rp2 miliar lebih itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Itu nanti ya (sumber dana). Sekarang masih fokus di tahap penyidikan. Nanti akan saya sampaikan secara lengkap,” bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Sebagian besar dari anggota DPRD NTB. Terakhir, empat pihak Adhyaksa memintai keterangan Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi. Keempatnya diperiksa pada Selasa, 14 Oktober 2025 kemarin.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menjelaskan, pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan nantinya akan menjadi barang bukti sebelum penetapan tersangka.
“Nanti uang itu yang dikembalikan pada penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Itu menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” terangnya pada Kamis, 25 September 2025.
Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebagai informasi, Jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)