HEADLINE NEWSHukrimLombok Tengah

Peran 2 Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB mengungkap peran dua oknum anggota DPRD Lombok Tengah yang menjadi tersangka baru, dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebagai informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan empat tersangka baru. Mereka masing-masing berinisial DR, MSZ, MS dan M. Penetapan tersangka pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut dua di antaranya merupakan anggota DPRD Lombok Tengah, yakni M dan MS.

“Jadi ada yang pernah menjadi anggota DPRD (M dan MS),” katanya kepada wartawan di Kejati NTB, Kamis, 15 Agustus 2024.

Informasi tim pidana khusus terima, sambung Efrien, keduanya merupakan pengusaha sapi di Lombok Tengah.

“Kita masih telusuri dulu,” jelasnya.

Efrien mengatakan, oknum anggota DPRD itu menjadi tersangka karena diduga melanggar Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Kemudian, Permentan Nomor 12 Tahun 2020.

“Yang jelas ada aturan yang dilanggar tentang kredit usaha rakyat,” jelasnya.

Ia mengaku tak bisa menjelaskan secara detail, menyusul proses penyidikan masih berjalan.

Sementara, Efrien menyebut penetapan tersangka terhadap oknum anggota dewan dan dua orang lainnya, setelah penyidik mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kerugian Negara (KN).

Selain PMH dan KN, penetapan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi. Baik saksi ahli, sudah ada hasil koordinasi BPKP, audit internal (perbankan), dan ahli keuangan negara.

“Namun, kami berani menetapkan tersangka. Karena berkeyakinan ada dugaan PMH,” bebernya.

Kendati demikian, Efrien mengaku pihaknya tak menahan para tersangka. Menyusul proses penyidikan masih berjalan di tim pidana khusus.

“Jadi itu hak subjektif dan objektif,” tutupnya.

Tersangka Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah

Sementara, M mengaku telah mendapat surat penetapan tersangka dari penyidik Kejati NTB tidak lama ini.

“Iya benar. Sudah kita terima suratnya kemarin,” katanya, Rabu, 14 Agustus 2024 petang.

M juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan. “Saya ikuti proses hukumnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Efrien menyebut DR, MSZ, MS dan M merupakan offtaker pada KUR BSI tahun 2021-2022 tersebut. Dengan begitu, total tersangka dugaan korupsi selama dua tahun ini berjumlah enam orang.

Penyidik sebelumnya, Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang inisial SE dan WKI, pejabat Bank Syariah Indonesia.

Peran Dua Tersangka Pertama

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati menyebut, dua tersangka itu masing-masing berinisial SE dan WKI. Keduanya merupakan pejabat di bank plat merah tersebut.

“Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang,” kata Elly kepada wartawan di Ruang Media Center Kejati NTB, Selasa, 28 Mei 2024.

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas penyidikan berbeda. SE merupakan pejabat utama di salah satu cabang BSI. Sementara WKI dari cabang lain.

Elly enggan membeberkan keduanya dari cabang mana saja. Namun, yang pasti kedua pejabat BSI tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi.

“Pokoknya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang,” jelasnya.

Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN). Untuk penyaluran di Mataram, kerugian negara Rp8,3 miliar.

“Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp13 miliar,” bebernya.

Penyidik kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu memastikan angka pasti kerugian negara kasus yang berjalan dua tahun ini. Apalagi jaksa menetapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button