Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membidik dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penanganan dugaan korupsi Kemenag NTB berdasarkan laporan yang masuk beberapa waktu lalu. Prosesnya pun masih berjalan di penyelidikan.
“Infonya dari Pidsus (pidana khusus), masih lid (penyelidikan),” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 16 Agustus 2024.
Menyinggung siapa saja yang sudah diundang, Efrien mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul penanganan perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Jadi ini masih lid. Kami belum bisa buka. Yang jelas kita ke depankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Informasi NTBSatu terima di lapangan, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejati NTB. Dugaannya, yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya.
Zamroni meminta sejumlah uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024. Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta melalui rekening petugas.
Kemudian, uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening Zamroni. Melainkan istrinya.
Dugaan lain, inilah yang memperkuat kosongnya jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Karena Zamroni memasang tarif Rp500 juta hingga Rp700 juta
Informasi lain, Kepala Kanwil Kemenag NTB ini juga diduga meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp15 hingga Rp50 juta.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengaku, dirinya belum mendapatkan informasi terkait pelaporan ke Kejati NTB.
“Yang laporkan siapa? Dan masalah apa? Kami belum ada konfirmasi,” katanya singkat kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp. (*)