Daerah NTB

Kadis Dikbud NTB Terima Surat dari Kejaksaan Soal Proyek DAK

Mataram (NTB Satu) – Kisruh Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait dugaan transfer fee sebelum proyek dikerjakan, menggelinding ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun bukan untuk penyelidikan. Lembaga Adhyaksa itu diminta untuk mengamankan pelaksanaan proyek ratusan miliar itu agar sesuai  aturan.

Kadis Dikbud NTB H. Aidy Furqan membenarkan permintaan dimaksud, sesuai surat yang dilayangkan ke Kejati NTB, Kamis pekan lalu. “Atas surat itu, kami direspons Kejati dan diminta menyiapkan bahan bahan untuk presentasi,” kata Aidy Furqon dihubungi ntbsatu.com, siang ini.

Atas permintaan itu, pihaknya menerima surat undangan dari Kejati NTB melalui tim Pendampingan Proyek Strategis (PPS)  untuk memaparkan perencanaan kegiatan. “Hari ini kami sudah terima suratnya, untuk persentasi Kamis (18 Agustus 2022),” kata Aidy Furqan.

Atas permintaan itu pihaknya menyiapkan bahan bahan untuk persentasi.  Tujuan pendampingan agar pelaksanaan proyek senilai ratusan juga tersebut sesuai dengan aturan. “Supaya on the track,” tegasnya.

Permintaan pendampingan ini diakui tidak terlepas dari kisruh DAK yang sedang menggelinding ke publik. Pihaknya tidak ingin dalam pelaksanaan nanti menyimpang dari aturan sebagaimana isu yang berkembang, sehingga memerlukan Kejaksaan untuk mengawal agar sesuai aturan.

“Ya termasuk di dalamnya ini (kisruh, red),” jawabnya.

IKLAN

Atas dasar itu pihaknya melibatkan sejumlah pihak, termasuk dari unsur media termasuk Kejaksaan untuk memastikan tidak ada masalah secara aturan.

Diketahui,  DAK Dikbud NTB tahun ini senilai Rp 131,6 miliar, akan digelontorkan Agustus 2022 mendatang. Di antara 4 tipe swakelola, Dikbud NTB menggunakan swakelola tipe I. Dalam tipe I ini, mulai dari perancanaan dan pelaksanaan dilakukan oleh penanggungjawab anggaran, yakni Dinas Dikbud NTB.

Dikonfirmasi terkait undangan itu, Juru bicara Kejati NTB Efrien Putra, SH membenarkan sudah ada permintaan pendampingan dari Dikbud NTB. 

“Giat DAK ini sudah ada permohonan dari Dinas (Dikbud NTB, red) terkait untuk mendapatkan pendampingan dan pengawalan dengan Bidang Datun dan Bidang Intelijen,” jawab Efrien.

Alasan pendampingan karena  karena proyek DAK termasuk strategis daerah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Surat permohonannya sudah masuk ke Kejati kalau gak salah,” pungkasnya. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button