BREAKING NEWSDaerah NTB

Naik Sedikit, UMP NTB Ditetapkan Rp2,4 Juta

“Kami (Dewan Pengupahan NTB) sudah melakukan sidang untuk membahas dan memusyawarahkan terkait rekomendasi kepada gubernur tentang besaran UMP NTB tahun 2024. Keputusan Itu (naik 3,06 persen) sudah final. Besok akan ditetapkan oleh gubernur,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB itu menyampaikan, perhitungan UMP NTB sesuai dengan formula yang tertuang dalam PP tersebut. Bahkan NTB menggunakan indeks tertentu paling tinggi, yakni 0,3 (alpha = 0,3).

“Formulanya tahun ini, tidak lagi menentukan batas atas dan batas bawah. Tapi hanya melihat pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, dan kondisi tertentu (alpha) seperti pengangguran terbuka,” ungkapnya.

Baca Juga : Event Madhu Duniya Vietnam 2023, Ajang Regenerasi Petani Madu Sumbawa

Perhitungan matematis UMP NTB

Adapun formula perhitungan upah minimun tersebut sebagai berikut:

UMP = inflasi + pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu/ alpha.

Baca Juga : Jadi Gubernur Jateng Dua Periode, Ini Deretan Prestasi Ganjar Pranowo

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button