“Kami (Dewan Pengupahan NTB) sudah melakukan sidang untuk membahas dan memusyawarahkan terkait rekomendasi kepada gubernur tentang besaran UMP NTB tahun 2024. Keputusan Itu (naik 3,06 persen) sudah final. Besok akan ditetapkan oleh gubernur,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB itu menyampaikan, perhitungan UMP NTB sesuai dengan formula yang tertuang dalam PP tersebut. Bahkan NTB menggunakan indeks tertentu paling tinggi, yakni 0,3 (alpha = 0,3).
“Formulanya tahun ini, tidak lagi menentukan batas atas dan batas bawah. Tapi hanya melihat pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, dan kondisi tertentu (alpha) seperti pengangguran terbuka,” ungkapnya.
Baca Juga : Event Madhu Duniya Vietnam 2023, Ajang Regenerasi Petani Madu Sumbawa
Perhitungan matematis UMP NTB
Adapun formula perhitungan upah minimun tersebut sebagai berikut:
UMP = inflasi + pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu/ alpha.
Baca Juga : Jadi Gubernur Jateng Dua Periode, Ini Deretan Prestasi Ganjar Pranowo