Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi III DPRD NTB TGH Mahalli Fikri membantah jika kenaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD NTB 2024 untuk anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
“Nggak ada, bukan persoalan dana pokir, jadi pokir itu sudah sesuai dengan standar yang selama ini kita sepakati,” terangnya seusai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 Senin, 20 November 2023.
Dalam penandatangan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS itu, disepakati menjadi Rp6,181 triliun, naik 400 miliar dari rencana awal yang diajukan oleh Pemprov NTB melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Rp5,78 triliun.
Baca Juga : Naik Sedikit, UMP NTB Ditetapkan Rp2,4 Juta
TGH Mahalli menerangkan, alasan dari kenaikan KUA-PPAS, karena terdapat potensi-potensi dari sumber pendapatan. Ia menyebut salah satunya dari dana bagi hasil dari PT AMNT senilai Rp278 miliar.
“Jadi kenaikan itu sesuai dengan potensi yang ada, jadi sumber-sumber pendapatan kita ini insyaallah optimis, ketika dalam posisi 5,78 T, sesudah kita lihat potensi-potensi sumber pendapatan itu ternyata ada, misalnya dari dana bagi hasil PT AMNT,” jelasnya.
“Ya memang karena potensi itu ada, jadi ketika diusulkan dan dibuat rancangan, dan ini memang cara-cara yang sangat bagus oleh TAPD, jadi dibuat tawaran sementara yang akan dibahas bersama untuk disepakati,” tambahnya.
Baca Juga : Event Madhu Duniya Vietnam 2023, Ajang Regenerasi Petani Madu Sumbawa