Daerah NTB

Kemenkopolhukam Temukan Masalah Pemanfaatan Lahan di Gili Trawangan dan Gili Air

Lebih lanjut, Deputi Bidkoor Hanneg Kemenko Polhukam mengungkapkan, bahwa permasalahan pemanfaatan Pulau Gili Trawangan dan Pulau Gili Air di antaranya, status pulau merupakan kawasan hutan, tetapi telah banyak terbit Hak Atas Tanah dan masifnya kegiatan usaha serta sudah mendekati batasan luasan pemanfaatan lahan pulau-pulau kecil.

“Pelaku-pelaku usaha banyak yang belum memiliki izin atau belum mengajukan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan kerusakan lingkungan pulau kecil yakni abrasi,” ujarnya.

Baca Juga : Giliran Bendahara CV PAM Dipanggil Penyidik Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa

“Permasalahan tersebut menjadi atensi bagi TGP5KI untuk segera dicarikan solusi permasalahannya, mengingat Gili Trawangan dan Gili Air merupakan Destinasi Pariwisata Nasional berdasarkan Perpres Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencan Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044,” sambungnya.

Dalam pemantauan lapangan tersebut, Deputi Bidkoor Pertahanan Negara didampingi K/L anggota TGP5KI dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Wakil Bupati Lombok Utara. Pada kegiatan pemantauan lapangan juga dilakukan tatap muka secara langsung dengan beberapa Pelaku Usaha di Pulau Gili Trawangan dan Pulau Gili Air. (ADH)

Baca Juga : Wayan Karioka Ungkap Sosok Prabowo-Gibran yang Dinilai Paket Komplet Wujudkan ‘Indonesia Emas’

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button