Mataram (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah, yaitu penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023.
Baca Juga : Kemenkopolhukam Temukan Masalah Pemanfaatan Lahan di Gili Trawangan dan Gili Air
Pada aturan itu dijelaskan, bahwa instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.
Peraturan itu bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Baca Juga : Giliran Bendahara CV PAM Dipanggil Penyidik Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa