Mataram (NTB Satu) – Pembaruan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Bapanas untuk komoditas jagung berlaku 25 April–31 Mei 2024.
Pemberlakuan tersebut mengacu pada surat Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen komoditas jagung.
Berdasarkan HAP Jagung yang diatur dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2022, harga jagung pipilan kering tingkat produsen kadar air 15 persen berlaku harga Rp4.200 naik menjadi Rp5.000 per kilogramnya. Kadar air 20 persen Rp3.970 naik menjadi Rp4.725, per kilogram, kadar air 25 persen Rp3.750 naik menjadi Rp4.450 dan kadar air 30 persen Rp3.540 naik menjadi Rp4.200.
Tujuan ialah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen/peternak.
Namun, sebagaimana yang diketahui, durasi tersebut berakhir. Tetapi hingga kini belum ada kepastian terkait pemberlakuan harga baru untuk komoditas tersebut. Sementara, panen jagung diprediksi masih berlangsung hingga Juni mendatang.
Merespons hal tersebut, Asisten II Setda provinsi NTB, Fathul Gani mengatakan bahwa harga pokok penjualan jagung ini akan tetap Rp5.000 per kilogram hingga Bapanas menerbitkan peraturan baru.
“Kemarin, Bapanas sudah menyampaikan, kalau memang belum turun aturan yang baru sampai akhir bulan kemarin, aturan lama itu diperpanjang,” katanya pada wartawan Senin, 3 Juni 2024.
Berita Terkini:
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Menteri Nusron Copot 6 Pejabat ATR/BPN Imbas Kasus Pagar Laut Tanggerang
- Jalan Rusak Parah, Warga Desa Batu Jangkih Lombok Tengah Harus Ditandu karena Sakit
- Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC, Eks Direktur PT Tripat: Alhamdulillah!
- Mantan Direktur PT Bliss Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Gani menambahkan akan ada revisi HPP jagung, namun masih dalam tahapan, mengingat proses penerbitan surat oleh Kepala Bapanas membutuhkan waktu, sehingga harga jagung masih menggunakan HPP peraturan kemarin.
“Sedang diproses, mungkin ada revisi. Tapi sembari menunggu, Bulog tetap menyerap jagung petani dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu Rp5.000 per kg untuk kadar air 15 persen,” jelasnya.
Namun ada kendala lain terkait penyerapan jagung, dimana Bulog mengalami kekurangan gudang untuk menaruh stok jagung petani sebab gudang penyimpanan yang dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan untuk menaruh persediaan pangan itu.
“Jadi kriteria untuk penyimpanan pasokan jagung tidak sembarangan. Bulog ada punya persyaratan khusus, mulai dari kadar kelembapan, suhu harus sesuai standar. Sayangnya, gudang kita dari sisi penilaian Bulog masih belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Solusinya, Gani mengatakan Pemprov NTB berkoordinasi intens untuk meminta Dinas Perdagangan NTB agar membantu Bulog mencari jaringan pembeli jagung dari luar daerah, sehingga stok jagung lokal bisa keluar dan terserap secara maksimal. (STA)