Kota Bima (NTBSatu) – Usai petani jagung di Bima melaksanakan aksi demontrasi atas anjloknya harga jagung beberapa hari lalu, kini Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons baik soal ini.
Bapanas melalui surat nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 menerbitkan keputusan terkait Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.
Dalam surat yang diterima Pemkab Bima dengan ditandatangani Kepala Bapanas, Arif Prasetyo Adi, ditujukan kepada para pelaku usaha perusahaan pangan, gabungan perusahaan makanan ternak, dan perusahaan telur.
Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada gabungan perusahaan peternakan unggas, Satgas Pangan, Polri, dan Kepala Baintelkam Polri.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Suwandi, dalam menyampaikan penjelasan Kepala Bapanas mengatakan, fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan di tingkat konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Berita Terkini:
- Pengakuan Disabilitas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Hubungan Badan Atas Dasar Suka Sama Suka
- Bawaslu Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Saksi Mengenakan Baju Paslon di Pilkada Kota Bima
- Polisi Siapkan Ahli Pidana dan Bahasa Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD NTB
- Guru Besar Unram: Paslon Kalah Wajib Penuhi Sejumlah Syarat Sengketa ke MK
“Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu pada harga yang sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” kata Suwandi meneruskan penjelasan Kepala Bapanas, Jumat, 26 April 2024.
Mengacu pada surat tersebut, komoditas jagung pipilan kering di tingkat produsen dengan kadar air 15 persen ditetapkan pada HAP Rp4.200 dengan fleksibilitas Rp5.000 per kilogram.
HAP jagung dengan kadar air 20 persen Rp3.970 dengan fleksibilitas Rp4.725. Kemudian jagung dengan kadar air 25 persen dihargai Rp3.750 dengan fleksibilitas Rp4. 450. Sedangkan yang kadar airnya 30 persen, HAP nya Rp3.540 dengan fleksibilitas Rp4.200 per kilogram.
Sedangkan harga komoditas jagung pipilan kering di tingkat konsumen atau peternak, Bapanas menetapkan Rp5.000 sampai dengan Rp5.800 per kilogram untuk yang kadar air 15 persen.
“Pemerintah daerah akan mengeluarkan Keputusan Bupati Bima sebagai penguatan di tingkat lapangan dan juga akan dibentuk Satgas pangan tingkat Kabupaten Bima untuk memastikan implementasi keputusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan bersama,” pungkas Suwandi. (MYM)