Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Buatkan Aturan Penggunaan Air Tanah
Mataram (NTBSatu) – Melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, mengharuskan warga yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Aturan tersebut berlaku untuk semua elemen, mulai dari instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau galian.
Hal itu sebagai upaya menjaga dan keberlanjutan serta konservasi air tanah.
Berita Terkini:
- Bupati Jarot: KKP Setujui Tindak Lanjut Budidaya Mutiara di Pulau Bungin
- Pakar Soroti Dugaan Cawe-Cawe Tim Transisi di Program “Desa Berdaya”, Dewan Penerima Uang Belum Tersentuh
- Kantor Digempur 30 Bom AS–Israel Dini Hari: Begini Serangan yang Tewaskan Khamenei
- Anak hingga Cucu Khamenei Ikut Tewas Akibat Serangan Gabungan Israel-AS
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 29 Oktober 2023.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per Kepala Keluarga (KK).
Artinya, penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.



