Mataram (NTBSatu) – Melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, mengharuskan warga yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Aturan tersebut berlaku untuk semua elemen, mulai dari instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau galian.
Hal itu sebagai upaya menjaga dan keberlanjutan serta konservasi air tanah.
Berita Terkini:
- Mengenal Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Lumpuhkan Lengan Demi Revolusi Islam
- Punya 100 Anak, CEO Telegram Siapkan Warisan Rp277 Triliun
- Rekor Baru! Florian Wirtz Gabung Liverpool dengan Biaya Transfer Selangit
- Jadi Pembicara di SPIEF, Prabowo Ungkap Rusia dan China Bukan Negara Standar Ganda
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 29 Oktober 2023.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per Kepala Keluarga (KK).
Artinya, penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.