BERITA NASIONAL

Saldi Isra Bongkar Kejanggalan Perubahan Putusan Hakim Setelah Ketua MK Ikut Rapat

Dalam putusan akhir, Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden yang menyebutkan bahwa mereka harus berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatannya.

Baca Juga : Sirkuit MXGP Selaparang Nganggur Akibat Pembahasan Pengelolaan Belum Rampung

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK telah menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diinterpretasikan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan sebelumnya, yaitu perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga dibacakan pada hari yang sama. Ketiga putusan ini ditolak oleh MK meskipun gugatannya serupa, yaitu menguji UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para penggugat, yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan tiga kepala daerah, meminta agar Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.(SAT)

Baca Juga : Jawaban Santai Gibran, Ngaku Belum Tahu Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button