BERITA NASIONAL

Saldi Isra Bongkar Kejanggalan Perubahan Putusan Hakim Setelah Ketua MK Ikut Rapat

Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra beberkan kronologi berubahnya putusan hakim setelah Ketua Hakim MK Anwar Usman Ikut Rapat Permusyarawatan, Senin 16 Oktober 2023.

Saldi beberkan hal tersebut pada saat penyampaian Dissenting Opinion sidang gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu Tahun 2017 mengenai batas minimal usia capres dan cawapres.

Baca Juga : Sirkuit MXGP Selaparang Nganggur Akibat Pembahasan Pengelolaan Belum Rampung

Lanjut saldi menjelaskan, bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim yang memutuskan perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK yang juga paman dari Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman tidak ikut memutuskan perkara.

Hasilnya, enam hakim konstitusi menolak gugatan dan memandang Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Namun, dalam perkara gelombang kedua, termasuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman turut serta dalam putusan dan mengubah pandangan para hakim yang awalnya menolak gugatan, menjadi mengabulkan.

Baca Juga : Jawaban Santai Gibran, Ngaku Belum Tahu Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button